Mengenal Lebih Dekat Struktur Organisasi dan Fungsi IDI

LOGO-OK

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah organisasi profesi kedokteran tunggal di Indonesia yang memiliki peran vital dalam mengatur, membina, dan mengawasi praktik kedokteran demi terwujudnya pelayanan kesehatan yang berkualitas dan profesional. Untuk memahami bagaimana IDI menjalankan perannya, penting untuk mengenal struktur organisasi dan fungsinya.


 

Struktur Organisasi IDI

 

IDI memiliki struktur organisasi yang terpusat namun juga melibatkan wilayah dan cabang di seluruh Indonesia, memastikan jangkauan yang luas dan representasi anggota di berbagai daerah. Secara umum, struktur organisasi IDI terdiri dari:

  • Pengurus Besar (PB IDI): Ini adalah badan pimpinan tertinggi di tingkat nasional, bertanggung jawab atas perumusan kebijakan strategis, koordinasi seluruh kegiatan organisasi, serta representasi IDI di tingkat nasional maupun internasional. PB IDI dipimpin oleh Ketua Umum yang dipilih melalui Muktamar IDI. Di bawah Ketua Umum, terdapat wakil ketua umum, sekretaris jenderal, bendahara umum, serta berbagai bidang atau departemen yang mengurusi spesifik isu, seperti bidang organisasi, bidang legislasi dan advokasi, bidang jaminan kesehatan nasional, hubungan internasional, dll.
  • IDI Wilayah: Setiap provinsi di Indonesia memiliki IDI Wilayah. Mereka bertugas melaksanakan program kerja PB IDI di tingkat provinsi, serta mengkoordinasikan IDI Cabang di bawahnya. IDI Wilayah juga berperan dalam advokasi kebijakan kesehatan di tingkat provinsi.
  • IDI Cabang: Ini adalah unit organisasi IDI di tingkat kabupaten/kota. IDI Cabang menjadi garda terdepan dalam pembinaan anggota, pelaksanaan kegiatan lokal, dan menjembatani kepentingan dokter di tingkat daerah dengan IDI Wilayah maupun PB IDI.
  • Badan Kelengkapan IDI: Untuk mendukung fungsi-fungsi spesifik, IDI memiliki beberapa badan kelengkapan penting, antara lain:
    • Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK): Ini adalah badan otonom IDI yang memiliki kewenangan untuk menegakkan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI). MKEK bertugas memeriksa dan memutuskan dugaan pelanggaran etik profesi yang dilakukan oleh dokter.
    • Badan Pengembangan dan Pendidikan Kedokteran Berkelanjutan (BP2KB): Bertanggung jawab atas pengembangan kompetensi dan pendidikan berkelanjutan bagi para dokter, memastikan mereka selalu mutakhir dengan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran terbaru.
    • Badan Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A): Memberikan bimbingan hukum, opini hukum, dan pembelaan kepada anggota IDI yang menghadapi masalah hukum terkait praktik kedokteran.
    • Perhimpunan Dokter Spesialis (PDSp) dan Perhimpunan Dokter Seminat (PDSm): Merupakan wadah bagi para dokter dengan kekhususan bidang ilmu tertentu (spesialis dan sub-spesialis). Mereka berada di bawah naungan IDI dan berperan dalam pengembangan keilmuan dan standar praktik di bidangnya masing-masing.
    • Dewan Pakar: Beranggotakan para senior dan tokoh kedokteran yang memberikan masukan serta nasihat strategis kepada Pengurus Besar IDI.

 

Fungsi IDI

 

Sebagai organisasi profesi kedokteran, IDI memiliki berbagai fungsi vital yang mencakup beberapa aspek utama:

  1. Pembinaan dan Pengembangan Profesi Dokter:
    • Mengeluarkan Standar Profesi dan Kompetensi: IDI bersama kolegium kedokteran menetapkan standar kompetensi dokter umum dan spesialis, serta standar prosedur operasional medis.
    • Pendidikan Kedokteran Berkelanjutan (P2KB): Menyelenggarakan dan mengawasi program pendidikan dan pelatihan berkelanjutan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dokter sepanjang karirnya.
    • Sertifikasi dan Resertifikasi: Berperan dalam proses sertifikasi kompetensi dokter yang baru lulus dan resertifikasi bagi dokter yang sudah berpraktik secara berkala.
  2. Penegakan Etika dan Disiplin Profesi:
    • Merumuskan dan Menegakkan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI): KODEKI menjadi pedoman moral dan etika bagi setiap dokter dalam menjalankan profesinya.
    • Menyelesaikan Kasus Pelanggaran Etik: Melalui MKEK, IDI memiliki kewenangan untuk mengadili dan memberikan sanksi bagi dokter yang melanggar kode etik.
  3. Perlindungan Anggota dan Masyarakat:
    • Perlindungan Hukum bagi Dokter: Memberikan bantuan dan pembelaan hukum kepada dokter yang menghadapi sengketa medik terkait praktik profesi, melalui BHP2A.
    • Melindungi Masyarakat: Dengan mengawasi praktik kedokteran dan menegakkan etika, IDI secara tidak langsung melindungi masyarakat dari praktik malpraktik atau tindakan yang tidak sesuai standar.
  4. Advokasi Kebijakan Kesehatan:
    • Memberikan Masukan kepada Pemerintah: IDI aktif memberikan rekomendasi dan pandangan profesional kepada pemerintah dalam perumusan kebijakan kesehatan, termasuk regulasi praktik kedokteran, sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), distribusi tenaga medis, dan lainnya.
    • Mewakili Suara Dokter: Menjadi jembatan antara aspirasi dan kepentingan para dokter dengan pemangku kebijakan.
  5. Peningkatan Kesejahteraan Dokter:
    • Memperjuangkan Kesejahteraan Anggota: Berupaya meningkatkan kesejahteraan materiil, sosial, dan kondisi kerja bagi para dokter.
    • Mengembangkan Jaringan dan Kesejawatan: Mendorong hubungan baik antar sesama dokter dan membangun solidaritas profesi.

Dengan struktur yang terorganisir dan fungsi yang komprehensif, IDI terus berupaya menjaga kualitas, profesionalisme, dan integritas profesi kedokteran di Indonesia, serta berkontribusi aktif dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Rassogrup
Logo
slot 4d